Arse Pane Ajukan Pengaduan KDRT ke Kades Bandar Klippa di Percut Sei Tuan

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan Sukensi Ningsih dan suaminya, Sugianto, telah menjadi sorotan publik dalam sepekan terakhir. Berita mengenai dugaan kekerasan yang dialami Sukensi di Dusun X, Desa Bandar Klippa, Kabupaten Deli Serdang, semakin mengemuka setelah laporan dari Dodi Damanik, Wakil Ketua Relawan Tegak Lurus Prabowo Provinsi Sumatera Utara, pada Sabtu malam (16/05/2026). Dalam situasi ini, Sugianto, yang berusia 55 tahun, tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan yang ada.
Kronologi Pengaduan KDRT
Pada tanggal 26 April 2026, Sukensi Ningsih, yang berusia 50 tahun, secara resmi mengajukan pengaduan melalui aplikasi WhatsApp kepada Kepala Desa Bandar Klippa, Suripno. Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang dialaminya. Dodi Damanik mengungkapkan bahwa Sukensi dijadwalkan untuk bertemu dengan Sugianto pada malam Selasa, 19 Mei 2026, untuk membahas masalah ini, meskipun belum ada langkah resmi yang diambil oleh pihak berwenang terkait pengaduan tersebut.
Isi Pengaduan
Dalam surat pengaduannya, Sukensi mengungkapkan bahwa ia telah dipukul oleh Suhardiman, adik suaminya, saat terjadi konflik keluarga pada pukul 15.00 WIB. Kejadian ini jelas tergolong dalam kategori KDRT. Selain itu, Sukensi juga melaporkan adanya upaya dari Sugianto untuk menghalangi aksesnya terhadap dokumen pribadi yang sangat penting. Dokumen tersebut mencakup paspor, buku nikah, kartu keluarga, buku tabungan haji, dan akta lahir anak mereka.
“Kami belum menerima surat resmi dari pihak Sukensi Ningsih, namun berita mengenai kasus ini telah menyebar luas di media sosial,” ungkap Dodi Damanik. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun proses resmi mungkin belum dimulai, kasus ini telah menarik perhatian masyarakat.
Upaya Mediasi dan Tantangan yang Dihadapi
Tim Advokasi Relawan Tegak Lurus Prabowo telah berusaha melakukan mediasi dengan Sugianto, namun upaya tersebut belum membuahkan hasil. Sukensi merasa ada kendala dalam mengakses rumah mereka, yang semakin memperumit situasi. Dalam pernyataannya, ia menekankan pentingnya perhatian dari Kepala Desa sebagai otoritas terdekat untuk membantu menyelesaikan masalah ini secara konstruktif.
Regulasi yang Mengatur KDRT
Kasus ini juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Undang-undang ini menegaskan hak warga negara untuk mendapatkan layanan publik dan perlindungan atas domisili mereka. Selain itu, Sukensi juga menyinggung Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang menegaskan hak-hak individu atas dokumen pribadi mereka.
Status Terkini dan Harapan ke Depan
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak keluarga Sugianto maupun dari Kepala Desa Bandar Klippa, Suripno, terkait langkah-langkah yang akan diambil setelah pengaduan tersebut. Publik masih menunggu kejelasan dan keadilan bagi Sukensi Ningsih dalam menghadapi kasus yang sangat sensitif ini.
Prosedur Pelaporan KDRT
Kekerasan dalam rumah tangga adalah masalah serius yang perlu ditangani dengan baik. Setiap individu yang mengalami KDRT memiliki hak untuk melaporkan perbuatannya kepada pihak berwenang. Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, KDRT mencakup berbagai bentuk kekerasan, baik fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran.
- Kekerasan fisik: Tindakan yang mengakibatkan luka fisik.
- Kekerasan psikis: Tindakan yang menyebabkan tekanan mental atau emosional.
- Kekerasan seksual: Semua tindakan seksual yang dilakukan tanpa persetujuan.
- Penenantaran: Mengabaikan kebutuhan dasar anggota keluarga.
- Pelecehan: Tindakan yang merendahkan martabat seseorang.
Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa KDRT bukan hanya masalah pribadi, tetapi juga merupakan isu sosial yang membutuhkan perhatian dan intervensi dari pihak berwenang. Upaya pencegahan dan penanganan KDRT harus melibatkan semua elemen, mulai dari keluarga, masyarakat, hingga pemerintah.
Dalam situasi yang dihadapi Sukensi, diharapkan adanya dukungan dari masyarakat dan pihak berwenang untuk menyelesaikan kasus ini dengan baik. Setiap individu berhak mendapatkan perlindungan dan keadilan, terutama dalam konteks hubungan keluarga yang seharusnya saling mendukung dan melindungi satu sama lain.





