
Pada tanggal 31 Maret 2026, Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp. OG., secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang tidak diaudit untuk tahun anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara. Penyerahan ini dilakukan di kantor BPK Perwakilan Sumut dan menandai langkah penting dalam upaya peningkatan transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Kontribusi terhadap Transparansi Keuangan
Kegiatan penyerahan LKPD unaudited TA 2025 merupakan bagian dari kewajiban konstitusional yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah. Dalam upaya mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan negara, laporan ini disampaikan dengan tujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, yang sangat penting bagi masyarakat. Penyerahan tersebut berlangsung dari pukul 15.30 WIB hingga 16.30 WIB dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Pemerintah Daerah yang Ikut Berpartisipasi
Selain Kabupaten Karo, terdapat lima pemerintah daerah lainnya yang turut menyerahkan laporan keuangan mereka. Daerah-daerah tersebut mencakup:
- Kabupaten Nias Barat
- Kabupaten Simalungun
- Kota Padang Sidimpuan
- Kota Sibolga
Keikutsertaan berbagai daerah ini menunjukkan komitmen bersama dalam meningkatkan tata kelola keuangan publik.
Apresiasi dari BPK
Dalam sambutannya, Paula Henry Simatupang, S.E., M.Si., Ak., CA, CFrA, CPA (Aust), CSFA, ACPA, GRCP, GRCA, ERMAP, yang menjabat sebagai Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Utara, memberikan apresiasi atas ketepatan waktu penyerahan laporan tersebut. Ia menekankan pentingnya komitmen yang ditunjukkan oleh para kepala daerah dalam memenuhi tanggung jawab mereka sesuai dengan amanat undang-undang.
Pernyataan Kepala Perwakilan BPK
Paula Henry menyatakan, “Kami mengapresiasi komitmen para Kepala Daerah, termasuk dari Kabupaten Karo, yang telah menyerahkan LKPD unaudited tepat waktu. Penyerahan ini merupakan langkah awal bagi kami untuk melakukan pemeriksaan mendalam guna memastikan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara transparan dan akuntabel demi kesejahteraan masyarakat.” Pernyataan ini menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.
Tantangan dalam Penyusunan Laporan
Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruw, S.Pt., M.Si., yang mewakili kepala daerah yang hadir, mengungkapkan bahwa proses penyusunan laporan keuangan ini telah dilakukan dengan sebaik mungkin, meskipun ada berbagai tantangan administratif yang dihadapi. Hal ini menunjukkan dedikasi pemerintah daerah dalam memenuhi tanggung jawab mereka kepada masyarakat.
Komitmen untuk Memperbaiki Tata Kelola Keuangan
Dalam pernyataannya, Eliyunus menyampaikan, “Penyampaian LKPD ini adalah bentuk pertanggungjawaban kami kepada masyarakat. Kami berharap hasil pemeriksaan BPK nantinya dapat memberikan masukan yang konstruktif bagi perbaikan tata kelola keuangan di daerah kami, sehingga opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dapat terus dipertahankan atau bahkan ditingkatkan.” Komitmen ini menunjukkan upaya pemerintah daerah untuk terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas laporan keuangan.
Ketentuan Hukum dan Proses Audit
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, pemerintah daerah diwajibkan untuk menyerahkan laporan keuangan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Setelah penyerahan ini, tim pemeriksa BPK akan melakukan audit rinci selama dua bulan ke depan. Proses ini dimulai dengan entry meeting yang dijadwalkan pada tanggal 2 April 2026 dan akan dihadiri oleh seluruh kepala daerah di Indonesia melalui zoom meeting.
Persiapan untuk Proses Audit
Proses audit ini adalah bagian penting dari upaya untuk memastikan bahwa semua transaksi keuangan yang dilakukan oleh pemerintah daerah telah dicatat dengan akurat dan transparan. Melalui audit ini, BPK akan mendapatkan data yang lebih mendalam mengenai pengelolaan keuangan daerah dan memberikan rekomendasi yang diperlukan untuk perbaikan.
Partisipasi dalam Acara Penyerahan
Acara penyerahan LKPD unaudited TA 2025 ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat penting lainnya, termasuk Ketua DPRD Kabupaten Karo, Iriani Br Tarigan, Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Gelora Kurnia Putra Ginting, S.STP, M.M, serta Inspektur Kabupaten Karo, Sodes Sembiring, SE, M.Si. Kehadiran para pejabat ini menunjukkan dukungan dan komitmen mereka terhadap proses transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Pentingnya Keterlibatan Stakeholders
Keterlibatan berbagai pihak dalam acara ini mencerminkan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, BPK, dan masyarakat untuk mencapai pengelolaan keuangan yang lebih baik. Dengan adanya dukungan dari semua pemangku kepentingan, diharapkan pengelolaan keuangan daerah dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien.
Kesimpulan
Penyampaian LKPD unaudited TA 2025 oleh Bupati Karo kepada BPK Perwakilan Sumut merupakan langkah signifikan dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Melalui proses ini, diharapkan dapat tercipta tata kelola keuangan yang lebih baik, yang pada gilirannya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Komitmen para kepala daerah untuk memenuhi kewajiban konstitusional ini sangat penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan.



