Politikus PDIP Medan, Boydo Panjaitan, Laporkan Tudingan Penggelapan Dana Rp 2 M ke Polda Sumut

Boydo Panjaitan, politikus yang juga mantan Bendahara DPC PDIP Medan, baru-baru ini melaporkan tudingan penggelapan dana sebesar Rp 2 miliar ke Polda Sumut. Laporan tersebut diajukan bersama tim kuasa hukum dari berbagai kantor advokat, termasuk Gerald Partogi Siahaan. Mereka menuntut klarifikasi atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui pernyataan yang tersebar di beberapa media.
Dugaan Pencemaran Nama Baik
Gerald Siahaan, salah satu anggota tim kuasa hukum, mengungkapkan bahwa kliennya, Boydo, dicurigai melakukan praktik penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp 2 miliar. Tuduhan ini, menurut mereka, tidak memiliki dasar yang kuat dan jelas. “Boydo adalah individu yang baik dan tidak layak difitnah seperti ini,” ucap Gerald.
Dia juga menegaskan bahwa telah terjadi upaya pembunuhan karakter terhadap Boydo. Upaya ini dilakukan melalui berbagai platform, mulai dari media massa hingga media sosial seperti Facebook dan Instagram. Menurut tim kuasa hukum, pihak yang melaporkan Boydo, yang disebut sebagai DGS, sangat paham tentang kronologi penggunaan dana yang dipermasalahkan.
Pembantahan Boydo Panjaitan
Boydo, sendiri membantah keras tuduhan yang ditujukan kepadanya. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memanfaatkan dana yang menjadi permasalahan ini. Menurutnya, pernyataan DGS telah merusak reputasinya, baik secara pribadi, keluarga, maupun organisasi tempat dia berada.
“Ini adalah niat buruk yang luar biasa. Saya tidak pernah menikmati uang tersebut. Dia harus bertanggung jawab atas tindakannya,” tegas Boydo.
Awal Mula Kasus
Menurut Boydo, kasus ini berawal pada tahun 2023 saat DGS memberikan dana untuk digunakan oleh Adithya Nuryahya selaku penyelenggara Deliland Festival di Kota Medan. Boydo mengaku hanya bertindak sebagai perantara antara DGS dan Adithya. “Saya hanya menjadi jembatan. Terlapor mengetahui bahwa uang tersebut digunakan untuk kegiatan Deliland Festival,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Boydo mengungkapkan bahwa atas saran DGS, dirinya pernah melaporkan Adithya ke Polrestabes Medan pada tahun 2023. Namun proses hukum tidak berlanjut karena Adithya meninggal dunia.
Laporan DGS ke Polda Sumut
Di sisi lain, DGS sebelumnya telah melaporkan Boydo ke Polda Sumut pada tanggal 4 Desember 2023 dengan total kerugian sebesar Rp 2 miliar. DGS mengaku awalnya dikenalkan kepada Boydo oleh rekannya, Karisman Saragih, untuk berinvestasi dalam sebuah proyek dengan iming-iming keuntungan sebesar 10 persen.
Menurut DGS, dana tersebut dijanjikan akan dikembalikan dalam waktu tiga bulan. Namun hingga saat ini, pengembalian dana belum terealisasi meskipun perjanjian telah dibuat pada tanggal 30 September 2023.
Kasus ini kini telah masuk ke ranah hukum dengan masing-masing pihak berusaha mempertahankan versi mereka masing-masing. Keberlanjutan kasus ini masih menunggu proses hukum lebih lanjut.