OTT Wartawan Rp3 Juta dan Tantangan dalam Industri Rehabilitasi Narkoba

Surabaya – Penangkapan mendadak Muhammad Amir Asnawi, seorang wartawan dari Mabesnews TV oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto, menimbulkan banyak pertanyaan yang lebih mendalam daripada sekadar jumlah Rp3 juta yang menjadi barang bukti. Publik bertanya-tanya, mengapa seorang jurnalis bisa ditangkap dengan nilai yang dianggap kecil, sementara di sisi lain, terdapat indikasi praktik rehabilitasi narkoba yang seharusnya menjadi fokus perhatian lebih besar?
Persoalan Rehabilitasi Narkoba yang Menjadi Sorotan
Pertanyaan yang muncul dari masyarakat adalah, apakah tindakan penangkapan ini memiliki kaitan dengan dugaan penyimpangan dalam layanan rehabilitasi narkoba? Dalam konteks penegakan hukum yang modern, setiap operasi tangkap tangan (OTT) seharusnya dianalisis secara komprehensif. Siapa yang diuntungkan dari penangkapan ini? Siapa yang dirugikan? Dan, apa kepentingan yang sedang dipertahankan?
Ketika seorang wartawan melakukan penyelidikan mengenai potensi penyimpangan dalam layanan rehabilitasi narkoba, penangkapannya tidak bisa dilepaskan dari kemungkinan adanya kepentingan yang saling bertabrakan. Ini bukan sekadar tuduhan; ini adalah pertanyaan yang sah dan harus dijawab secara konstitusional oleh publik.
Rehabilitasi Narkoba: Antara Pemulihan dan Praktik Bisnis
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menekankan bahwa rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika adalah hak yang harus dijunjung tinggi. Negara seharusnya mendorong pendekatan pemulihan, bukan sekadar hukuman. Namun, dalam praktiknya, rehabilitasi di beberapa daerah berpotensi berubah menjadi “jalur alternatif perkara” yang merugikan.
Ketika keluarga pasien narkoba harus merogoh kocek untuk biaya tertentu agar anggota keluarga mereka bisa mendapatkan rehabilitasi, publik berhak mempertanyakan apakah rehabilitasi masih berfungsi sebagai instrumen pemulihan atau sudah bergeser menjadi mekanisme administratif yang bisa dinegosiasikan.
Situasi ini semakin memburuk ketika muncul laporan bahwa beberapa program rehabilitasi hanya berlangsung antara satu hingga tiga hari. Secara medis, durasi rehabilitasi semacam itu tidak mungkin efektif. Jika hal ini benar, maka yang terjadi bukan rehabilitasi yang sesungguhnya, melainkan sekadar formalitas administratif. Dan formalitas semacam itu dalam konteks narkotika merupakan masalah yang sangat serius.
Standarisasi Lembaga Rehabilitasi: Isu Keselamatan dan Legalitas
Lembaga rehabilitasi narkoba tidak cukup hanya berdiri berdasarkan akta yayasan saja. Secara hukum, mereka harus memiliki rekomendasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN), memenuhi standar fasilitas rehabilitasi, memiliki tenaga medis dan konselor adiksi yang terlatih, serta sistem terapi terstruktur dan pengawasan berkala.
Apabila sebuah lembaga rehabilitasi hanya beroperasi di sebuah rumah tinggal tanpa fasilitas medis yang memadai, maka legalitas operasional lembaga tersebut patut dipertanyakan. Lebih jauh lagi, jika proses rehabilitasi hanya berlangsung beberapa hari dan diiringi dengan biaya tertentu, publik berhak mencurigai adanya penyimpangan sistem yang lebih besar.
Menilai Integritas Penegakan Hukum dalam Kasus OTT Wartawan
Di sinilah letak masalah inti. Ketika seorang wartawan yang sedang menyelidiki dugaan penyimpangan dalam layanan rehabilitasi narkoba justru ditangkap melalui OTT, masyarakat berhak mempertanyakan apakah penegakan hukum berjalan secara independen atau justru melindungi sistem yang tidak sehat. Dalam konteks hukum acara pidana, setiap tindakan aparat penegak hukum harus mematuhi prinsip due process of law.
Ahli hukum acara pidana, Yahya Harahap, menyatakan bahwa hukum acara pidana dirancang untuk melindungi warga negara dari tindakan sewenang-wenang oleh pihak berkuasa. OTT bukanlah sekadar teknik penangkapan biasa; ia merupakan tindakan luar biasa yang harus didasarkan pada kepastian adanya tindak pidana yang nyata.
Jika OTT digunakan dalam konteks investigasi wartawan, maka transparansi menjadi sebuah kewajiban mutlak bagi aparat penegak hukum. Tanpa adanya transparansi, publik berhak mencurigai adanya konflik kepentingan yang berpotensi merugikan integritas sistem hukum.
Rehabilitasi Narkoba dan Potensi Obstruction of Justice
Praktik rehabilitasi yang tidak memenuhi standar medis dapat berpotensi mengarah pada obstruction of justice. Mengapa demikian? Karena rehabilitasi narkoba berkaitan langsung dengan proses hukum dalam perkara narkotika. Jika proses rehabilitasi bisa diselesaikan dalam waktu yang sangat singkat, maka integritas sistem peradilan narkotika menjadi sangat rentan.
Lebih berbahaya lagi, jika ada dugaan adanya kolusi antara aparat penegak hukum dengan lembaga rehabilitasi tertentu, ini tidak sekadar merupakan pelanggaran administratif, melainkan menjadi persoalan serius yang dapat merusak sistem peradilan pidana secara keseluruhan.
Reformasi Polri: Sebuah Ujian di Mojokerto
Saat ini, publik menyaksikan bahwa institusi kepolisian tengah melakukan pembenahan internal. Langkah-langkah untuk membersihkan oknum di dalam tubuh kepolisian merupakan sinyal positif. Namun, kasus OTT terhadap wartawan di Mojokerto ini menjadi sebuah ujian penting bagi institusi tersebut. Apakah penegakan hukum dijalankan secara profesional? Atau justru memperkuat persepsi publik akan adanya relasi yang tidak sehat antara aparat, advokat, dan lembaga rehabilitasi?
Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, pernah menegaskan bahwa hukum seharusnya tidak menjadi alat kekuasaan, melainkan harus berfungsi sebagai instrumen keadilan. Ketika hukum kehilangan independensinya, maka yang runtuh bukan hanya satu perkara, tetapi juga legitimasi negara.
Transparansi sebagai Kunci Pemulihan Kepercayaan Publik
Kasus OTT terhadap wartawan dengan barang bukti Rp3 juta ini tidak boleh berhenti sebagai isu kecil yang diselesaikan secara prosedural. Yang perlu diungkap adalah apakah ada praktik rehabilitasi narkoba yang tidak memenuhi standar nasional, apakah terdapat hubungan struktural antara aparat dan lembaga rehabilitasi tertentu, serta apakah ada potensi kriminalisasi terhadap aktivitas investigatif wartawan. Pertanyaan-pertanyaan ini bukan hanya milik satu individu, melainkan merupakan pertanyaan publik yang perlu dijawab.
Jika negara berkomitmen untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan ini dengan transparansi, maka kepercayaan publik dapat pulih. Namun, jika negara memilih untuk diam, publik akan menyimpulkan sendiri, dan dalam konteks negara hukum, kesimpulan yang muncul akibat kurangnya transparansi adalah alarm serius bagi demokrasi.
Kasus Amir Asnawi bukan sekadar perkara Rp3 juta. Ia berpotensi menjadi titik masuk untuk menguji integritas sistem rehabilitasi narkotika nasional dan sekaligus integritas penegakan hukum itu sendiri.
Penulis adalah Pengamat Hukum dan Advokat pada Firma Hammurabi & Partners